Konferensi Pers Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026) Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun
Monday, 06 Apr 2026 17:00 pm

Koperzone

KOPERZONE - Bareskrim Polri memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Penegakan hukum ini dilakukan secara kolaboratif lintas lembaga guna menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membuka konferensi pers dengan menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi perhatian serius pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden.

Menurutnya, langkah penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, PPATK, hingga Kejaksaan Agung dan unsur TNI.

“Penegakan hukum ini tidak hanya represif, tetapi juga preventif untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Selanjutnya, Wakabareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Rinciannya meliputi:

Penyalahgunaan BBM subsidi: Rp516,8 miliar

Penyalahgunaan LPG subsidi: Rp749,2 miliar

Ia menjelaskan, tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain faktor domestik, dinamika global seperti konflik geopolitik turut memicu ketidakpastian harga energi dunia. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya beban subsidi pemerintah, sehingga potensi penyimpangan pun ikut meningkat.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah kebocoran anggaran negara yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, memaparkan capaian teknis penindakan sepanjang 2025.

Sebanyak:

568 kasus diungkap

583 tersangka diamankan

Tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:

1,18 juta liter solar

127 ribu liter pertalite

17.516 tabung LPG 3 kg

Ribuan tabung LPG ukuran lainnya

353 unit kendaraan roda empat dan roda enam

Sementara pada periode Januari hingga April 2026, Polri telah mengungkap:

97 kasus

89 tersangka

Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan sekaligus membuka saluran pengaduan masyarakat guna mempercepat respons terhadap praktik penyalahgunaan subsidi energi.

“Kami berharap dengan langkah tegas sejak 2025, tren penyalahgunaan di 2026 dapat ditekan,” ujarnya.

Penegakan hukum yang dilakukan Polri ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas energi nasional, sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (FS)***