
KOPERZONE - Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua anak di Gresik, Jawa Timur, pada Desember 2025 masih menyisakan tanda tanya besar. Orang tua salah satu korban, Dewi Murniati, mendesak adanya kejelasan tanggung jawab serta proses hukum yang transparan atas insiden yang diduga terjadi saat latihan tembak satuan Marinir TNI AL di Karangpilang, Surabaya.
Dewi, ibu dari Darrell Fausta Hamdani (14), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 saat anaknya bersama satu korban lain tengah mengikuti kegiatan sekolah di lingkungan SMPN 33 Gresik. Dalam situasi yang tidak terduga, keduanya diduga terkena peluru nyasar hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Anak kami menjadi korban saat berada di sekolah. Kami sangat terpukul dan berharap ada kejelasan serta keadilan atas kejadian ini,” kata Dewi saat ditemui di Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah korban menjalani pemeriksaan medis, ditemukan adanya proyektil peluru di tubuh korban. Pihak yang mengaku sebagai perwakilan satuan disebut sempat datang menemui keluarga dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, dalam pertemuan itu, keluarga juga diminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak disebarluaskan ke publik.
Menurut Dewi, permintaan tersebut justru menimbulkan kegelisahan. Ia menilai, kasus yang menyangkut keselamatan anak seharusnya diproses secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan ditutup-tutupi.
Proses penanganan medis juga menjadi sorotan keluarga. Dewi menyebut operasi pengangkatan peluru terhadap anaknya sempat tertunda selama beberapa jam. Bahkan setelah operasi selesai, ada pihak yang meminta agar peluru yang diambil diserahkan, meski menurut keluarga benda tersebut seharusnya menjadi barang bukti.
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang dilakukan pada Januari 2026 pun tidak membuahkan hasil. Keluarga mengaku tidak mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar, termasuk terkait evaluasi latihan tembak, bentuk tanggung jawab pihak terkait, serta jaminan pemulihan dan masa depan korban.
Merasa tidak mendapat kepastian, keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada V Surabaya pada Februari 2026. Namun, dalam proses pengaduan itu, Dewi mengaku justru menghadapi sikap yang dinilai kurang empati dari oknum petugas.
“Kami bahkan dianggap sudah menerima kompensasi, padahal itu tidak benar. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan untuk anak kami,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, Komnas HAM, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini diambil untuk mendorong penanganan kasus secara serius dan menyeluruh.
Kasus ini kembali mengangkat isu keamanan pelaksanaan latihan militer di dekat kawasan sipil, serta pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai korban. Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai hasil penyelidikan dan langkah pertanggungjawaban atas insiden tersebut.***