
KOPERZONE – Proses penanganan dua laporan dugaan penipuan yang disampaikan H. Yadi Sifdasani M di Polres Metro Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Hingga awal tahun 2026, Yadi mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan masing-masing terkait transaksi tanah dan proyek bernilai besar.
Laporan pertama dibuat pada Februari 2025 melalui Unit Harda terkait dugaan penipuan pembelian tanah. Yadi menyebut mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Objek tanah disebut berada di Jakarta Utara, sementara transaksi dilakukan di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
Menurut Yadi, transaksi tersebut diperkuat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. Namun, ia mengklaim hingga kini pihak penjual belum pernah menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan tanah yang dijanjikan.
"Kalau memang ada PPJB, seharusnya bisa ditelusuri dasar kepemilikannya. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti," ujarnya saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).
Ia menyebut terlapor berinisial ED. Yadi juga mengungkap pernah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga Kapolres Jakarta Timur pada tahun 2025, tak lama setelah laporan dibuat. Hal tersebut menimbulkan timbulnya potensi intervensi, meski hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Selain perkara tanah, Yadi juga memiliki laporan lain yang telah disampaikan sejak 2017 melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Laporan itu menyimpulkan dugaan penipuan proyek di wilayah Tangerang dan Marunda, dengan transaksi disebut terjadi di Jakarta Timur.
Dalam kasus proyek tersebut, Yadi mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, di antaranya bilyet giro Bank BCA, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta dokumen Surat Perintah Kerja (SPK). Ia menaksir total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar, bahkan untuk salah satu proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski belum menggunakan jasa kuasa hukum, Yadi mengaku masih berharap proses hukum berjalan profesional. Ia meminta perhatian Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nur Rizal serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memastikan laporan masyarakat tidak terhenti tanpa kejelasan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur mengenai perkembangan penyelidikan dua laporan tersebut.
Pencarian ke Kantor Notaris
Untuk menelusuri keabsahan dokumen PPJB, tim media mendatangi Kantor Notaris & PPAT Leonard Tulus Simangunsong, SH, di Ciputat, Tangerang Selatan. Salah satu karyawan beriinisial A membenarkan bahwa PPJB antara Yadi dan pihak penjual yang terdaftar di kantor tersebut.
Ia menjelaskan, proses transaksi difasilitasi oleh rekanan kantor notaris berinisial S. Terkait komunikasi dengan penyidik, A mengingat pernah ada surat pemanggilan dari kepolisian pada tahun 2025, namun tidak ada tindak lanjut setelah itu.
Di sisi lain, S menyatakan siap menyerahkan dokumen yang menjadi dasar publikasi PPJB apabila diminta secara resmi. Ia juga mengaku belum menerima surat klarifikasi dari kepolisian terkait laporan Yadi.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas penyelesaian suatu perkara. Kasus ini sekaligus ujian menjadi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (FS)***