KOPERZONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT Jasa Sarana, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Barat.
Kajari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang telah disita.
“Modus yang dilakukan yaitu pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi aturan maupun jenis komoditas yang ditambang. Selain itu, ada aktivitas penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan,” kata Adi Purnama seperti dikutip, Rabu (27/8/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang menjabat Direktur Utama sejak Juli 2022 hingga saat ini.
Adi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar. Namun, angka itu masih akan terus didalami tim penyidik.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Adi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
“Proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumedang konsisten dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***