KPK resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkue Rafael Alun Trisambodo KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Uang Puluhan Miliar dan Barang Mewah di Sita
Monday, 03 Apr 2023 17:00 pm

Koperzone

JAKARTA - KPK resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkue Rafael Alun Trisambodo untuk 20 hari kedepan hingga 22 April 2023. Penahanan dilakukan usai KPK memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp40 juta dan tas mewah saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023) menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael dan ditemukan sederet barang mewah.

"Tim penyidik juga geledah rumah RAT di Simprug Jaksel dari penggeledahan itu ditemukan barang berharga, dompet, ikat pinggang, tas, sepeda dan sejumlah uang dalam rupiah," ujarnya.

"Selain itu ditemukan juga uang Rp 32,2 miliar yang disimpan RAT dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar AS, dolar singapura dan euro," jelas Firli.

Firli menambahkan, konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.

"Dengan jabatan tersebut RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," jelasnya.

Rafael juga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi. Rafael melanggar pasal 12B UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah WP yang memilki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban bukan melaui ditjen pajak.

Setiap wp mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan RAT diduga aktif merekomendasi dan koordinasi dengan pt AME," paparnya. (E07)