KOPERZONE - Untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dikutip dari kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Tian menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa media. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan. ***