Aksi paguyuban warga hunian SPV pada Jumat pagi, 13 Desember 2024 Pihak Apartemen Sunter Parkview Diduga Memaksa Penghuni Membayar Pergantian kWH Listrik, Pemadaman Jadi Solusinya ?
Friday, 13 Dec 2024 00:00 am

Koperzone

KOPERZONE - Pihak pengelola Sunter Parkview (SPV) diduga melakukan pemadaman listrik terhadap ratusan dari sekitar 1.700 unit penghuni apartemen karena belum membayar biaya pergantian meteran (kWh) listrik. 

Hal itu yang menjadi alasan paguyuban penghuni SPV menggelar aksi menuntut pengelola untuk memberhentikan pembayaran kWh listrik, pada Jum'at, 13 Desember 2024. 

Koordinator aksi menegaskan pihak pengelola SPV yang seharusnya bertanggungjawab terhadap pergantian kWH, bukan warga hunian. 

"Kami meminta kepada ketua badan pengelola apartemen SPV agar memberhentikan pembayaran kWh listrik di 1.700 unit apartemen ini," kata kordinator aksi di gedung apartemen SPV, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (13/12/2024). 

"Seharusnya pengelola bertanggung jawab terhadap pergantian dan sambungan listrik pelanggan, kan ini kerjasama dengan PLN. Itu tertuang dalam surat edaran dari Dirjen Ketenagalistrikan Kemen-ESDM dengan nomor B-4660/TK.04/DLB.5/2024," sambung Ola penghuni apartemen. 

Michael Latuputty, kuasa hukum paguyuban penghuni apartemen SPV menjelaskan para kliennya sangat merasa dirugikan karena peristiwa tersebut. "Apalagi penghuni juga ada yang merasa terintimidasi dengan pemadaman aliran listrik tersebut. Selama ini pihak pengelola memaksa untuk membayar kWh baru. Mulai saat ini kami tidak mau lagi membayar, stop!," tegasnya. 

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi (LP) ke direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya. "Pastinya kami sudah memberikan bukti-bukti awal adanya dugaan tindak pidana undang-undang layanan konsumen," pungkasnya. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam aksi damai tersebut terlihat pihak kepolisian dari Polsek Sunter dan Satpol PP ikut berjaga-jaga di lingkungan apartemen. ***