Edy Mulyadi bersama pengacara KAMPAK saat menunjukkan dugaan ujaran kebencian 'Fufufafa' Bareskrim Polri Menolak Laporan Edy Mulyadi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Akun 'Fufufafa'
Wednesday, 09 Oct 2024 00:00 am

Koperzone

KOPERZONE - Polisi menolak laporan Edy Mulyadi terkait akun Fufufafa yang diduga melakukan kebencian dan penistaan ​​agama. Alasannya, polisi menilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang diatur dalam pasal 156, 156A dan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A KUHP.

Mengenai penolakan ini, pengacara Koalisi Anti Penistaan ​​Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman mengatakan, polisi harus menerima setiap laporan masyarakat sesuai pasal 1 angka 24 KUHAP.

Selain itu, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, menyatakan polisi dilarang menolak laporan warga, ungkap.Baharu Zaman, dalam siaran pers, Rabu (9/10/2024). 

Pada Selasa, 8 Oktober 2024 Edy melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Mabes Polri. Edy mendatangi Bareskrim didampingi sejumlah pengacara dari KAMPAK. 

Menurut Edy yang juga pemilik akun Youtube Bang Edy Channel , laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan Penistaan ​​Agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan kebencian dalam postingannya.

Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018 pemilik akun "kejet-kejet" memposting berita yang dimana Presiden Jokowi membeli motor model Chopper yang seharga 140Jt di platform sosial media Kaskus, lalu kemudian dikomentari oleh akun "vulome" sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik , bukannya membudayakan transportasi ramah lingkungan tapi menambah polusi.

Selanjutnya pemilik akun "Fufufafa" berkomentar dengan menulis: Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?

"Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut diduga kuat telah melakukan kebencian berdasarkan SARA dan penistaan ​​agama yang dianut di Indonesia," terang Edy. 

Irvan Ardiansyah dari KAMPAK menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelanggaran terhadap penistaan ​​agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran pasal 45A ayat (2) berkonsekuensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Irvan. ***