KOPERZONE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/9/2024), kembali menggelar sidang perkara dengan nomor 551/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dan perkara nomor 552/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, dengan terdakwa Alexander Victor Worontikan dan Punov Michael P, klien dari Kantor hukum Surya Batubara and Partners
Saat ditemui usai sidang, penasehat hukum kedua terdakwa, David Pella usai persidangan menjelaskan kondisi kliennya Alexander Victor Worontikan yang belum bisa menghadiri persidangan, karena dalam kondisi yang tidak sehat.
"Klien kami pak Alexander saat ini tidak lagi menjadi tanggung jawab JPU untuk mendapatkan pengobatan. Maka kami meminta penegasan, kalau memang perlu dialihkan ke keluarga akan kami lakukan," ucap David Pella kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
David menegaskan, bahwa perkara yang sedang dialami oleh kedua kliennya itu bukanlah perkara pidana melainkan perdata sesuai dengan fakta dan data yang dimilikinya.
"Pertama kami meminta kepada majelis hakim agar berkenan kasus ini dijadikan sebagai perdata bukan pidana dan menurut majelis hakim hal, itu akan diputuskan, didalam pemeriksaan perkara," jelas David.
Terkait penetapan status terhadap kliennya, David mengungkap bahwa dalam pandangan majelis hakim, kasus ini hanya cukup dengan satu dakwaan.
"Menyangkut tidak adanya penetapan sebagai terdakwa karena ada dua LP., menurut mejelis hakim karena ini berhubungan dengan HAM maka cukup satu, dakwaan penetapan dakwaan" ungkapnya
Lebih lanjut, David juga menyampaikan pandangannya bahwa kasus ini sesuai data dan bukti yang dimiliki, lebih tepat jika dijadikan sebagai kasus perdata.
"Menurut kami, kasus ini tidak perlu dimasukkan ke perkara pidana, karena seluruh bukti tidak ada unsur penggelapan disitu, yang ada keterlambatan membayar, jadi dimana penggelapannya," imbuhnya
Pengacara senior ini juga menjelaskan bahwa sesuai dokumen yang dimiliki, jika dilihat dari waktu pertanggungjawabannya, sama sekali tidak terkait dengan kliennya yang saat ini sedang dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan
"Dokumen kami juga cukup menyatakan ini kasus perdata karena tidak ada unsur pidana. Persoalannya, tempusnya, pertanggungjawabannya, tidak ada berhubungan dengan klien kami saudara Alex, dimana kondisinya tidak sehat sama sekali, pecah pembuluh darah otak sehingga tidak dimungkinkan bersidang," jelas David
Saat dikonfirmasi awak media terkait kondisi kesehatan terdakwa Alex yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif, David menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliemnya masih sangat mengkhawatirkan.
"Untuk saudara Alex kami akan melanjutkan untuk melakukan pemeriksaan pengobatan, untuk saudara Punov itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Jaksa menyatakan mereka sudah melakukan pembantahan karena kondisi klien, namun hakim mungkin belum mendapatkan informasi yang cukup menyangkut kondisi Pak Alex, maka akan dibacakan penetapannya dalam sidang berikut," jelasnya lagi.
Kuasa Hukum terdakwa juga membeberkan mengapa kliennya bukan pihak yang patut menjadi pesakitan akibat tersangkut perkara atau sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.
"Alex merasa sama sekali tidak terlibat dalam persoalan ini dan yang dituduhkan adalah istrinya yang sudah meninggal dunia, dia dipaksa untuk mendatangani akte yang dia sama sekali tidak mengerti. Ini dugaannya adalah transaksi ilegal yang terjadi pada pemilik LDS sebelumnya yang bukan merupakan tanggung jawab pak Alex," beber Kuasa hukum
Masih menurut David, pihaknya menduga ada desain dan keterlibatan sebuah jaringan besar guna memaksakan kliennya sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan yang tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
"Kami menduga ada upaya mentersangkakan oleh jaringan besar untuk menutupi 'Money Laundering' yang terjadi bahkan sampai saat ini tidak pernah saudara Alex melihat rekening LDS dan PT Lintang sampai saat ini tidak diberikan, sudah diminta berulang kali kepada pemilik lamanya tapi tidak diberikan, untuk itu kami meminta pada persidangan selanjutnya, agar hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan dan membuka rekening yang dituduhan ada transaksi sekitar 1,4 T itu," paparnya.
Terkait dakwaan terhadap Punov, David mengatakan bahwa semesti kliennya ini juga tidak menjadi terdakwa karena tidak terlibat dalam tuduhan yang didakwakan.
"Pak Punov sendiri kan bukan sebagai karyawan LDS, tiba-tiba dia dijadikan sebagai pemegang saham, pada saat pemiliknya saham sudah meninggal dan itu terjadi pada 31 Desember orangnya meninggal bulan November," kata David
Menutup perbincangan, David Pella berharap kepada penegak hukum agar lebih jeli sehingga kasus perdata tidak terkesan dipaksakan sebagai kasus pidana dan untuk itu, para penegak hukum harus berani melihat fakta hukum yang diperlihatkan oleh pihak terkait. (F01) ***