KOPERZONE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan dalam perkara pidana dugaan korupsi terhadap Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) dan PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (PT SPRL) sejak tahun 2003-2023.
Sidang Usai, kuasa hukum kejahatan ND, Haposan S mengatakan perkara yang dihadapi kliennya bukanlah perkara kebenaran. Karena menurutnya, dakwaan yang dilakukan oleh JPU tanpa dasar.
Dia menjelaskan, pokok permasalahan ini adalah tidak menjelaskannya bagian yang harus diterima PT Kingswood Capital Ltd (KCL) atas suatu kerjasama. Sedangkan, hal itu tidak dilakukan pembayarannya karena adanya audit investigasi dari BPKP Provinsi Riau terhadap kerjasama antara SPR dengan KCL.
“Dan, SPR menyediakan bagian itu, ada suatu rekening penyimpanan mereka disitu, sampai terjadi permasalahan ini. Dan bila mereka membayarnya maka mereka menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Haposan kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Oleh karena itu, kami berharap pada mejelis hakim dapat menerima eksepsi kami, yang mana perkara ini merupakan ini perbuatan perdata. Karena pada dasarnya perjanjian, imbuhnya.
Lanjut Haposan, apalagi responden ND tidak ada izin dengan KCL karena merupakan karyawan PT SPR, yang mana sudah tidak lagi bertahan disitu.
Sedangkan Ekssepsi yang disampaikan Haposan dan tim adalah yang pertama, bahwa yang dipermasalahkan adalah perbuatan perdata. Sedangkan yang kedua, pelapor (Efendi Situmorang) tidak mempunyai kewenangan sebagai pelapor lF dan ND.
“Dia (pelapor) tidak mempunyai kewenangan untuk melaporkan. Karena yang bisa melaporkan itu adalah Direktur, sedangkan Direktur KCL tidak pernah diperiksa. Efendi Situmorang sebagai pelapor merupakan tenaga kerja atau sebagai upahan bukan orang ataupun yang berwenang sebagai penerima manfaat,” tutupnya. ***