KOPERZONE - Proyek Train 3 Kilang gas alam cair (LNG) Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat yang dioperasikan BP Berau Ltd, unit usaha BP di Indonesia masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Presiden Jokowi Widodo.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang mulai berlaku pada tanggal 20 November lalu.
BP Indonesia sebagai operator menunjuk konsorsium Chiyoda, Saipem, Tripatra, dan SuluhAdi (CSTS) sebagai perekrut tenaga kerja (untuk EPC Kilang).
Pada kenyataannya, CSTS dalam merekrut tenaga kerja yang akan mengutamakan masyarakat Suku Sumuri sebagai salah satu pemilik lahan tidak sesuai harapan.
Hal itu akhirnya menimbulkan reaksi, dari organisasi Komite Transformasi dan Investasi Sumuri (KTIS) dengan mendatangi kantor CSTS, di Bintaro, Tangerang Selatan pada Senin, 27 Mei 2024 untuk menuntut hak-hak mereka mendapatkan pekerjaan.
Didepan kantor CSTS mereka melakukan aksi dengan membentangkan spanduk untuk meminta pertanggungjawaban dari CSTS. Akhirnya, setelah itu pihak KTIS diterima oleh perwakilan CSTS untuk mediasi.
Mediasi USAI, Martinus Agofa perwakilan dari KTIS menjelaskan, bahwa masyarakat Sumuri hanya meminta agar dilibatkan dalam pekerjaan pembersihan Scrab (sisa limbah) yang ada di areal kerja pertambangan.
"Kami masyarakat hanya ingin mendapatkan bagian dari pekerjaan ini. Sudah beberapa kali menyurati CSTS, tapi belum ditanggapi. Dengan adanya aksi hari ini akhirnya mendapat tanggapan dari CSTS mengenai tuntutan dari masyarakat adat," ucap Agofa kepada wartawan, Senin (27/2/5/ 2024).
Sementara Yando dari pihak CSTS mengatakan akan mendengarkan aspirasi KTIS. Setelah itu akan berdiskusi dengan manajemen kemudian dengan BP, dan SKK Migas.
Yando menceritakan, bahwa sebelumnya CSTS telah menunjuk Sub Kontraktor yaitu PT Brahn dalam intensitas tenaga kerja. Namun, selama 8 bulan perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh CSTS.
"PT Brahn telah Wanprestasi selama 8 bulan untuk melaksanakan tugas tersebut, karena salah satu pertimbangan CSTS dalam membuka lelang perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja untuk membersihkan scrab haruslah melibatkan mitra lokal dalam hal ini masyarakat Sumuri.Tetapi Sub Kontraktor yang kami tunjuk malah gagal memenuhi kewajibannya ,” ujar Yando.
“Untuk itu kami sudah sepakat untuk tidak menggunakan lagi perusahaan tersebut . Dan siap menampung aspirasi masyarakat yang mana langsung melibatkan masyarakat adat yang difasilitasi oleh KTIS untuk mendapatkan pekerjaan dari pembersihan sisa limbah yang ada,” sambungnya.
Dia menambahkan, CSTS saat ini sedang dalam proses demobilisasi (pengurangan) pekerja, karena dalam perjanjian antara BP Indonesia sebagai operator proyek, CSTS pada 30 September 2024 mendatang tidak lagi mendatangkan pekerja.
"Sedang dalam proses demobilisasi yaitu pengurangan pekerja yang sudah ada, karena proyek ini lebih kurang 30 September 2024 sudah selesai. Per tanggal tersebut CSTS diwajibkan keluar, dan harus segera menuntaskan semua pekerjaan," pungkas Yando. (F01) ***