Apa Itu Justice Collaborator ? Apa Itu Justice Collaborator ?
Wednesday, 10 Aug 2022 00:00 am

Koperzone

KOPERZONE - Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Pasal 10 ayat 2 diatur tentang hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan.

Disebutkan, seorang saksi sekaligus tersangka dalam suatu kasus, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bila terbukti salah.

Tetapi kesaksiannya dapat memperingan pidana.

“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,” bunyi pasal tersebut.

Namun UU Nomor 13 Tahun 2006 tak memberikan panduan untuk menentukan kapan seseorang dapat disebut sebagai pelaku yang bekerja sama, pihak yang menentukan bahwa seorang pelaku telah bekerja sama, ukuran kerja sama seseorang yang mengaku sebagai pelaku bekerja sama atau ukuran penghargaan yang akan diberikan.

Kemudian pada 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA tentang justice collaborator dan whistleblower. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.

 

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebutkan sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama kejahatan, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. ***