Koperzone - Kasus asusila pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami seorang gadis berusia 14 Tahun berinisial PR warga Parung Panjang terus berlanjut, meskipun hanya 2 orang pelaku yang dijadikan terdakwa dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa, (12/12/2023).
Ibu Korban berinisial (K) berharap kasus yang menimpa putrinya dapat segera terselesaikan, peristiwa itu mempi buruk bagi keluarga kami maupun masa depan anak kami yang menjadi korban. Mental dan psikis anak saya sangat tertangganggu akibat kejadian tersebut. Keluarga juga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“ya saya berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan anak saya yang masih dibawah umur”, ujar Ibu Korban sambil menangis.
Selain itu, ibu korban maupun keluarga sangat menyayangkan 4 orang pelaku lainnya belum tertangkap. Karena 4 orang tersebut ikut serta dalam melakukan pemerkosan terhadap anak saya, dan mereka harus bertanggungjawab yang hingga kini masih buron.
“Empat pelaku lain belum tertangkap pihak kepolisian, hingga kini empat pelaku masih buron dan menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) pihak kepolisain Kabupaten Bogor. Keluarga berharap keempatnya segera ditangkap”, Kata Ibu korban dengan harapanya.
Menurut kuasa hukum korban, Rohim Matullah, dalam persidangan yang digelar pada 14 November 2023 lalu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa dihadapan majelis Hakim. Bahwa Terdakwa berinisial A dan S telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Serta JPU menuntut kedua terdakwa Pidana Penjara masing-masing 11 Tahun dan Denda sebesar 5 miliar subsidair 1 bulan kurangan penjara.
Sidang putusan akan dilanjutkan pada selasa 19 Desember 2023 Nanti, semoga putusan majelis hakim bisa memberikan Keadilan yang Seadil - Adilnya kepada Korban dan bisa memberikan Putusan dan atau Vonis yang Berat bagi para pelaku.
“Semoga putusan majelis hakim bisa memberikan Keadilan yang Seadil - Adilnya kepada Korban, dan kedua pelaku di hukum seberat-beratnya”, Rohim Matullah Kuasa Hukum Korban. (F10)