Pemborong Mengaku Tidak di Bayar Ternyata Nunggak Bayar Ke Pemilik Material
Wednesday, 22 Mar 2023 17:00 pm

Koperzone

JAKARTA – Terkait berita berjudul “Diduga Perumahan PT Koperumnas yang berdiri di Tajur bogor melanggar kontrak dengan pihak pemborong” dan pernyataan Kuasa Hukum Seorang Pemborong pelaksana pekerjaan perumahan di salah satu developer yang mengaku belum dibayar oleh PT. Koperumnas dinilai salah alamat.

‘’Tunggakan uang retensi dimana uang tersebut sebagai bentuk garansi pihak pemborong, hingga habis masa waktu garansi uang retensi belum dibayar kepada pihak pemborong”, Katanya.

Menurut Rinaldi Maha, selaku kuasa hukum Sukendar. Berkaitan dengan uang retensi yang belum dikembalikan kepada klien kami patut kami duga klien kami telah ditipu yang mana klien kami awalnya telah dibujuk rayu akan profit yang besar dan vidio PT. Koperumnas memiliki banyak emas dan surat berharga. Ujar Rinaldi

Dengan adanya pemberitaan dan pernyataan tersebut, pihak PT Koperumnas meras dirugikan karena pihak pemborong justru tidak mempunyai etikad baik dan tanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan rumah diperumahan PT Koperumnas.

Menurut kuasa Hukum PT Koperumnas Bangun Simbolon,SH,MH. Berawal Seorang pemborong berinisial SKR mengajukan pengerjaan pembangunan finishing lima unit rumah dan pengecoran jalan kavling serta saluran utama di Perumahan Tajur Residence Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengerjaan tersbut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di keluarkan PT Koperumnas kepada SKR. Namun yang bersangkutan tidak memiliki modal, akhirnya SPK dikeluarkan oleh PT Koperumnas atas nama Diah sebagai pemodal dan SKR selaku pemborong pengerjaan pembangunan rumah tersebut.

“yang bersangkutan tidak memiliki modal, akhirnya SPK dikeluarkan oleh PT Koperumnas atas nama Diah sebagai pemodal”, Ujar Bangun.

“Saat pembangunan berjalan, baik pemilik modal maupun pemborong berselisih paham yang akhirnya SPK dialihkan atas nama SKR Hingga pengerjaan selesai”. Kata Bangun.

Namun sangat disayangkan tanpa alasan yang jelas SKR putus komunikasi kepada PT Koperumnas. Bahkan pihak PT.Koperumnas sudah berusaha melakukan komunikasi, namun telepon selular milik SKR tidak bisa terhubungkan.

Hingga akhirnya PT Koperumnas di datangkan oleh seorang pemilik toko bangunan untuk membayar tagihan, sambil menunjukan bukti tagihan pembelian material bangunan yang belum terbayarkan oleh pihak pemborong, hingga kini.

“Tiba-tiba ada seorang yang mengaku pemilik toko material bangunan dan meminta PT Koperumnas untuk membayar tagihan itu. Sedangkan PT Koperumnas tidak ada urusan dengan pemilik toko material”, Kata Bangun.

Bangun Simbolon juga menjelaskan, Bahwa PT Koperumnas tidak ada ikatan atau kerja sama dengn pihak toko material dan hanya tahu si Pemborong saat itu putus kontak dengan kami.

“Karena hal tersebut, pembayaran uang retensi kami tunda sampai yang bersangkutan datang kekantor untuk menjelaskan masalah tersebut”, Pungkasnya.

Dalam hal ini, PT Koperumnas tidak menginginkan rumah yang dibangun oleh kontraktor menyisakan hutang ke pihak lain (toko bangunan) yang berpotensi masalah hukum di kemudian hari dan merusak citra Koperumnas.

Masalah retensi akan diselesaikan oleh Koperumnas setelah kontraktor (SKR) duduk bersama Koperumnas dan Pemilik toko bangunan untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi yang terbaik di antara semua pihak. (M15)