KOPERZONE - Sekitar 60 orang terkena ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh pihak manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
"Jangan sempat tikus mati di lumbung padi". Kalimat itu disampaikan oleh Koordinator aksi karyawan PT Karyawan yang bekerja di PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Agus Sugianto, di kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (31/7/23).
Agus menyampaikan selayaknya tenaga kerja ke 60 orang ini dikaryakan kembali.
“Elegan aja lah dalam melakukan sebuah kebijakan agar tidak menjadi polemik didalam perusahaan,disampaikan dua hari sebelum PHK,” tegas Agus.
Menurutnya, 60 pekerja ini sudah berkontribusi kepada perusahaan PT JIEP sudah cukup lama.
"Bahkan, ada yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan ini," katanya.
“Ujuk-ujuk dipanggil, malam serah terima, kemudian digantikan secara sepihak,” imbuh Agus.
Kebijakan ini, kata Agus merupakan tindakan yang sepihak dalam mengambil keputusan.
"Karena itu, kami membutuhkan pertemuan langsung dengan pihak-pihak di atas langsung, agar tidak ada lagi 'konflik kepentingan'" jelasnya.
Agus juga menambahkan jika tabrakan ini pihak PT JIEP sudah menjanjikan akan melakukan pertemuan bersama untuk mencari titik temu.
"Namun hingga hari ini, janji pertemuan dengan pihak perusahaan belum tercapai," pungkasnya.
Padahal, kata Agus PT JIEP dimiliki oleh BUMN dan BUMD.
Patutlah, pihak perusahaan memperhatikan pekerjanya, ujarnya.
Tampak menunggu satu jam, Agus dan kawan-kawan menemui perwakilan PT JIEP dan hingga berita ini ditayangkan masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen PT JIEP. (F01) ***