KOPERZONE - ESP Law Firm adalah singkatan dari Erman Suparno, Puwardi and Partners yang merupakan firma hukum yang berdiri untuk membantu masyarakat Indonesia dalam upaya pembelaan hukum.
ESP Law Firm sendiri didirikan oleh Erman Suparno yang dahulu adalah mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia era 2005-2009 Presiden SBY bersama rekan-rekan advokat lainnya.
Pada Rabu 8 Juni 2023 ESP Law Firm meresmikan kantor-nya yang keempat di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Setelah sebelumnya, sudah memiliki tiga kantor di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Bogor.
Direktur Utama ESP Law Firm, Purwadi menjelaskan, dengan diresmikannya kantor keempat ini permohonan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pebisnis agar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami ingin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terutama para pengusaha atau pebisnis agar mereka mengerti norma-norma serta aturan yang berlaku di negara Indonesia," tutur Purwadi kepada wartawan, di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (8/6/2023).
Dengan hadirnya ESP Law Firm di Jakarta Barat secara tidak langsung semakin menambah persaingan di kalangan firma hukum lainnya. Namun, pria yang juga Sekjen Karaben RI itu akan terus meningkatkan kualitas personilnya.
"Kita akan meningkatkan kualitas terutama tim lawyer, dan berharap mereka mau belajar kepada mereka (firma hukum lain) yang sudah berpraktek dan dahulu berada di Jakarta Barat ini," ucapnya.
ESP Law Firm sendiri saat ini sudah memiliki tim lawyer dengan sekitar 25 personil yang ada di empat kantor-nya yaitu di Jakpus, Jaksel, Bogor, dan Jakbar.
Terakhir, kata Purwadi alasan memberi isyarat meresmikan kantor di Jakarta Barat untuk memudahkan masyarakat di sekitarnya serta Tangerang agar lebih dekat untuk berkonsultasi secara langsung.
"Kita sudah memiliki klien yang tinggal di Jakarta Barat, Tangerang dan sekitarnya sehingga mereka lebih dekat. Karena jika diarahkan ke kantor yang ada di Jakpus atau Jaksel dimana kita semua tahu jalanan Jakarta mayoritas macet," pungkasnya. (F01) ***