BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi pidana denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup terhadap PT. Gunung Garuda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Denda tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai dari PNBP Kejari Kabupaten Bekasi di KCP Bank Mandiri Bekasi Kota Deltamas, Rabu (24/5/2023).
“Eksekusi dan penyetoran uang denda perkara tindak pidana ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang telah dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso pada Rabu (24/5/2023).
Seno menambahkan bahwa PT. Gunung Garuda telah terbukti melakukan tindak pidana berupa pembuangan limbah dan atau bahan berbahaya tanpa izin sehingga melanggar Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seno juga menjelaskan bahwa selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban perbaikan lingkungan di lokasi tindak pidana dan menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara. Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta meminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Diketahui, proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda adalah hasil kerjasama penyelidikan bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik sebagai tindak lanjut aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bekasi.