KOPERZONE - Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir mendapat apresiasi dari Karaben RI.
Karaben RI yang selama ini ikut memonitoring perkara tersebut merasa senang dan bangga, karena menilai keputusan majelis hakim sesuai fakta hukum.
"Ini adalah langkah yang bagus dimana hakim menangguhkan penahanan sesuai fakta hukum yang ada di persidangan. Terimakasih kepada PN Jakpus tentunya tidak mudah karena ada persyaratan diantaranya jaminan dan sebagainya," ujar Ketua Umum Karaben RI, Aseh Abdullah kepada wartawan di kantornya, Inkoppol RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Kata Aseh, selama ini dari awal persidangan pihaknya ingin melihat tegaknya keadilan untuk seluruh anak bangsa. Dia juga menegaskan Karaben RI tidak segan untuk memperjuangkan hukum jika ada yang menyimpang.
"Kalau ada yang menyimpang mengenai persoalan hukum maka akan kami beri tahu, dan kami juga tidak sungkan untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan," tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Sekjen Karaben RI, Purwadi berharap majelis hakim mempertimbangkan semua fakta hukum yang terjadi di ruang persidangan baik dari saksi ahli dan fakta.
"Kami memandang kasus Johny ini banyak pertanyaan, ada hal yang perlu diungkap di pengadilan. Kami berharap hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucap Purwadi. (F01) ***