Polres Aceh Tenggara saat mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba (Istimewa)
Menyamar Sebagai Pekerja Konstruksi, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Ganja
- By Admin --
- Wednesday, 28 Jan, 2026
KOPERZONE - Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran ganja melalui bus angkutan umum. Aksi mereka kali ini tidak biasa, karena polisi menyamar sebagai pekerja kontruksi pada saat hendak melakukan penangkapan.
Pengungkapan itu dilakukan langsung oleh Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara dengan menyita ganja seberat 50,7 kilogram.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri yang membenarkan, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kata dia, menyebarkannya dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria bersama personelnya yang menyamar menjadi petugas kontruksi saat hendak melakukan penangkapan.
"Benar, Sat Intelkam awalnya dapat info jika ada mobil yang membawa paket berisi narkotika jenis ganja yang akan melintas di jalan. Sehingga aparat pun menyamar menjadi petugas kontruksi dan pengamanan pelaku," ujar AKBP Yulhendri berdasarkan informasi yang diterima, Rabu (28/1/2026).
Adapun identitasnya, kata AKBP Yulhendri, pelaku berisnial P (37) warga Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur dan SS (23) warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
Disitu, personel Sat Intelkam akhirnya menangkap kedua pelaku usai barang haram yang dibawa menggunakan mobil saat hendak melintasi jembatan bailey daerah banjir di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
"Jadi setelah mobil yang membawa paket itu melintasi jembatan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku," bebernya.
Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan dua goni besar paket ganja yang berisi 23 bungkus di dalamnya dengan berat bervariasi ada satu bungkus berat 1 kg dan ada satu bungkus beratnya 2 kg.
"Setelah dibuka di dalam paket tersebut berisi dua puluh tiga bungkus besar yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 50,7 kilogram," ujar AKBP Yulhendri.
Adapun hasil interogasi awal, lanjut Yulhendri, pelaku mengakui bahwa hanya disuruh untuk mengambil barang haram itu.
"Pelaku sudah diinterogasi, dalam keterangannya dia mengaku bahwa benar mengambil paket itu dan mengetahui bahwa isi dari paket itu adalah ganja," terang AKBP Yulhendri.
Kekinian, kedua pelaku beserta barang haram itu telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FS/BR)***